Pemerintah Kota Salatiga melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Tahun 2020 di Ruang Kaloka Gedung Setda Pemerintah Kota Salatiga selama dua hari, Senin – Selasa, 2 dan 3 November 2020. Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh Ketua RW di Kota Salatiga ini dibagi dalam dua hari untuk memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19. Hari Senin untuk Ketua RW di wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti, sementara pada Selasa untuk Ketua RW di wilayah Kecamatan Sidorejo dan Tingkir.
Narasumber yang dihadirkan oleh Setda Kota Salatiga
ada 4 orang, yaitu Agus Nugroho Adi Prasetyo, SH., MA (Biro Hukum Setda
Provinsi Jawa Tengah), Muh. Wahyudi Joko Satoto, SE (Kasi Pengembangan dan
Pengawasan UKM Dinas Koperasi UKM Kota Salatiga), Suryatnanto (Kasi P3 Satpol
PP Kota Salatiga), dan Siswo Hartanto, SE., M.Si (Kabag Perekonomian dan SDA
Setda Kota Salatiga).
“Karena Kota Salatiga termasuk penghasil cukai rokok dan tidak ada penghasil tembakau, maka Salatiga mendapat dana bagi hasil sebesar Rp 6,8 M,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dana sebesar itu dapat
digunakan oleh pemerintah kota untuk program dan kegiatan sesuai rencana jangka
panjang dan menengah yang telah dirumuskan. Sehubungan dengan dana bagi hasil
ini, jika ada kerugian akibat cukai ilegal, maka daerah juga terkena imbasnya
karena dana bagi hasil yang diterima juga berkurang dari semestinya. Karena
itu, peredaran cukai rokok perlu diawasi agar tepat sasaran dan tepat guna.
Untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan cukai ini, Suryatnanto menyatakan bahwa pihaknya (Pol PP) bergerak dalam kapasitasnya sebagai penegak perda.
“Jadi di Satpol PP itu ada tiga bidang, yaitu Bidang Penegakan Perda, Bidang Trantib/Linmas, dan Bidang Damkar-Penanggulangan Bencana,” katanya.
0 Komentar