Muhlasin, S.Pd., Ikuti Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai

Pemerintah Kota Salatiga melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Tahun 2020 di Ruang Kaloka Gedung Setda Pemerintah Kota Salatiga selama dua hari, Senin – Selasa, 2 dan 3 November 2020. Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh Ketua RW di Kota Salatiga ini dibagi dalam dua hari untuk memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19. Hari Senin untuk Ketua RW di wilayah Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti, sementara pada Selasa untuk Ketua RW di wilayah Kecamatan Sidorejo dan Tingkir.

Narasumber yang dihadirkan oleh Setda Kota Salatiga ada 4 orang, yaitu Agus Nugroho Adi Prasetyo, SH., MA (Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah), Muh. Wahyudi Joko Satoto, SE (Kasi Pengembangan dan Pengawasan UKM Dinas Koperasi UKM Kota Salatiga), Suryatnanto (Kasi P3 Satpol PP Kota Salatiga), dan Siswo Hartanto, SE., M.Si (Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Salatiga).

Agus Nugroho Adi Prasetyo yang menjadi pembicara pertama menjelaskan bahwa cukai rokok yang menetapkan adalah pemerintah pusat. Namun agar daerah bisa ikut menikmati hasil cukai itu, maka ada dana bagi hasil yang diserahkan ke gubernur untuk disalurkan ke pemerintah Kota/Kabupaten.

“Karena Kota Salatiga termasuk penghasil cukai rokok dan tidak ada penghasil tembakau, maka Salatiga mendapat dana bagi hasil sebesar Rp 6,8 M,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dana sebesar itu dapat digunakan oleh pemerintah kota untuk program dan kegiatan sesuai rencana jangka panjang dan menengah yang telah dirumuskan. Sehubungan dengan dana bagi hasil ini, jika ada kerugian akibat cukai ilegal, maka daerah juga terkena imbasnya karena dana bagi hasil yang diterima juga berkurang dari semestinya. Karena itu, peredaran cukai rokok perlu diawasi agar tepat sasaran dan tepat guna.

Sementara itu, Wahyudi Joko Satoto menjelaskan bahwa pihaknya telah memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau ini untuk pemberdayaan ekonomi padat karya. Tak kurang dari 17 usaha katering dan ratusan ojol mendapat manfaat dana bagi hasil cukai ini. Dikatakannya, ojol, jegboy dan jeggirl sangat terpengaruh akibat keterbatasan gerak masyarakat di tengah pandemi. Selain untuk katering dan ojol, dana bagi hasil cukai ini juga digunakan pihaknya untuk pemesanan masker. Tujuannya, masyarakat yang bergerak di unit jahit menjahit atau konveksi tetap dapat melangsungkan usahanya.

Untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan cukai ini, Suryatnanto menyatakan bahwa pihaknya (Pol PP) bergerak dalam kapasitasnya sebagai penegak perda. 

“Jadi di Satpol PP itu ada tiga bidang, yaitu Bidang Penegakan Perda, Bidang Trantib/Linmas, dan Bidang Damkar-Penanggulangan Bencana,” katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar