Syarat Kelulusan Masa Pandemi Covid-19

Senin, 15 Februari 2021, SMAN 3 Kota Salatiga menyelenggarakan pertemuan dengan orang tua siswa kelas XII melalui daring, mulai pukul 13.00-14.00. Agenda: Informasi dari Kepala Sekolah, Ibu Dra. Yuli Eko Atmojo, M. Pd Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Melalui powerpoint disajikan oleh Ibu Kepala Sekolah tentang isi SE Mendikbud tersebut.

Berkenaan dengan penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  • menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
  • mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret s.d. 8 April 2021.

Ikut hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Ibu Yuni Ambarwati, S.H. Jumlah yang bergabung melalui zoom meeting 144 peserta.



Imam Sutomo Salatiga
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar