Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll. 

SKP sebagaimana dimaksud diatas disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Berikut ini adalah bahan tayang penyusunan SKP

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar