Salatiga – Plt Kepala SMA Negeri 3 Salatiga, Supriyanto, S.Pd., memimpin rapat koordinasi pengolahan data hasil Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan bagi peserta didik yang akan memasuki Kelas XI Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat sekolah tersebut diikuti oleh tim manajemen sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta tim pengolah data.
Rapat difokuskan pada validasi dan sinkronisasi data pilihan mata pelajaran peserta didik sebagai dasar penyusunan rombongan belajar (rombel), pembagian kelas, dan penyusunan jadwal pembelajaran Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh proses dilakukan secara cermat agar hasil penempatan peserta didik sesuai dengan pilihan, minat, serta memperhatikan ketersediaan sumber daya sekolah.
Dalam arahannya, Plt Kepala SMA Negeri 3 Salatiga, Supriyanto, S.Pd., menegaskan bahwa pengolahan data harus dilakukan secara teliti, objektif, dan akuntabel sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemilihan mata pelajaran pilihan yang telah dilakukan oleh peserta didik kelas X. Sesuai panduan Kemendikdasmen, proses pengolahan data menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Kurikulum Merdeka sebelum satuan pendidikan menetapkan rombongan belajar dan menyusun jadwal pembelajaran.
Dr. Saptono Nugrohadi, menjelaskan bahwa proses pengolahan data tidak sekadar mengelompokkan peserta didik, tetapi juga memastikan setiap pilihan dapat terlayani secara optimal dengan mempertimbangkan jumlah guru, ruang belajar, dan komposisi kelas.
"Pengolahan data pemilihan mata pelajaran pilihan merupakan tahapan strategis dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Kami berupaya agar penempatan peserta didik tetap mengakomodasi pilihan mereka, sekaligus memperhatikan ketersediaan guru, ruang kelas, dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran sehingga layanan pendidikan dapat berjalan optimal," ujar Dr. Saptono Nugrohadi.
Panduan Kemendikdasmen menegaskan bahwa Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum memiliki peran menganalisis ketersediaan pendidik dan ruang kelas, mengolah data mata pelajaran pilihan peserta didik, serta menyusun jadwal kegiatan belajar mengajar berdasarkan hasil pengolahan tersebut.
Melalui koordinasi ini, SMA Negeri 3 Salatiga berharap proses penetapan kelas XI Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berpihak pada kebutuhan belajar peserta didik sesuai semangat Kurikulum Merdeka.

.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar