SALATIGA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan internalisasi Kode Etik dan Disiplin ASN di SMAN 3 Salatiga, Selasa (6/5/2025). Kegiatan berlangsung di ruang guru selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 WIB, diikuti seluruh guru dan karyawan.
Hermawan, perwakilan BKD Jawa Tengah, menegaskan pentingnya penegakan disiplin ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023 dan Pergub terkait. “ASN wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menaati peraturan perundang-undangan. Jika kewajiban ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi disiplin,” ungkapnya.
Kepala SMAN 3 Salatiga, Drs. Supriyanto, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. “Kami berharap internalisasi ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap etika profesi,” ujarnya.
Mas Tio dari BKD Jawa Tengah juga mengingatkan bahwa CPNS yang melanggar disiplin, termasuk penyalahgunaan presensi, tidak akan diangkat menjadi PNS. Kegiatan berjalan lancar dengan antusiasme peserta sebagai komitmen mendukung profesionalisme ASN.
0 Komentar