🎯 Beban Kerja Guru 2025: Panduan Lengkap Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025

Tahukah Anda? Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, semua guru dan kepala sekolah wajib mengikuti beban kerja terbaru sesuai kebijakan pemerintah. Berikut rangkuman poin penting yang mudah dipahami.

📘 1. Durasi Beban Kerja Guru

37 Jam 30 Menit per Minggu, di luar jam istirahat. (Halaman 3)

✅ 2. 5 Aktivitas Pokok Guru

  • Merencanakan Pembelajaran
  • Melaksanakan Pembelajaran
  • Menilai Hasil Belajar Siswa
  • Membimbing dan Melatih Peserta Didik
  • Tugas Tambahan (contoh: Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah)

💡 3. Waktu Tatap Muka

✅ Minimal: 24 Jam / Minggu
✅ Maksimal: 40 Jam / Minggu
👥 Guru BK: mendampingi minimal 5 rombongan belajar per tahun (Halaman 6)

🔍 4. Tugas Tambahan yang Diakui sebagai Jam Tatap Muka

  • 🏫 Wakil Kepala Sekolah: 12 jam
  • 📚 Kepala Perpustakaan: 12 jam
  • 🧪 Kepala Laboratorium: 12 jam
  • 👨‍🏫 Wali Kelas: 2 jam
  • ⭐ Pembina Ekstrakurikuler: 2 jam

👥 5. Tugas Khusus & Penugasan

  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Pendamping Satuan Pendidikan
  • Pendidik Jalur Nonformal

Semua setara pemenuhan beban kerja mingguan. (Halaman 8)

⚠️ 6. Ketentuan Pengecualian

Tidak wajib 24 jam tatap muka bagi:

  • Guru Pendidikan Khusus
  • Pendidikan Layanan Khusus
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri
  • Satuan pendidikan dengan struktur kurikulum tertentu

(Halaman 7)

🎯 7. Mulai Berlaku

📅 Tahun Ajaran 2025/2026
📢 Semua aturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Halaman 9)

📌 Sumber Resmi Dokumen

Anda dapat membaca dokumen lengkap pada tautan berikut:

👉 Unduh PDF Beban Kerja Guru 2025

Dengan memahami aturan ini, guru dan kepala sekolah dapat memastikan jadwal kerja lebih profesional, terukur, dan sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar