Tahukah Anda? Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, semua guru dan kepala sekolah wajib mengikuti beban kerja terbaru sesuai kebijakan pemerintah. Berikut rangkuman poin penting yang mudah dipahami.
📘 1. Durasi Beban Kerja Guru
⏱ 37 Jam 30 Menit per Minggu, di luar jam istirahat. (Halaman 3)
✅ 2. 5 Aktivitas Pokok Guru
- Merencanakan Pembelajaran
- Melaksanakan Pembelajaran
- Menilai Hasil Belajar Siswa
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik
- Tugas Tambahan (contoh: Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah)
💡 3. Waktu Tatap Muka
✅ Minimal: 24 Jam / Minggu
✅ Maksimal: 40 Jam / Minggu
👥 Guru BK: mendampingi minimal 5 rombongan belajar per tahun (Halaman 6)
🔍 4. Tugas Tambahan yang Diakui sebagai Jam Tatap Muka
- 🏫 Wakil Kepala Sekolah: 12 jam
- 📚 Kepala Perpustakaan: 12 jam
- 🧪 Kepala Laboratorium: 12 jam
- 👨🏫 Wali Kelas: 2 jam
- ⭐ Pembina Ekstrakurikuler: 2 jam
👥 5. Tugas Khusus & Penugasan
- Kepala Satuan Pendidikan
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Pendidik Jalur Nonformal
Semua setara pemenuhan beban kerja mingguan. (Halaman 8)
⚠️ 6. Ketentuan Pengecualian
Tidak wajib 24 jam tatap muka bagi:
- Guru Pendidikan Khusus
- Pendidikan Layanan Khusus
- Sekolah Indonesia Luar Negeri
- Satuan pendidikan dengan struktur kurikulum tertentu
(Halaman 7)
🎯 7. Mulai Berlaku
📅 Tahun Ajaran 2025/2026
📢 Semua aturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Halaman 9)
📌 Sumber Resmi Dokumen
Anda dapat membaca dokumen lengkap pada tautan berikut:
👉 Unduh PDF Beban Kerja Guru 2025
Dengan memahami aturan ini, guru dan kepala sekolah dapat memastikan jadwal kerja lebih profesional, terukur, dan sesuai regulasi terbaru.
0 Komentar